RUU Antiterorisme Dan TNI, Berikut Poin Pembahasannya... | Semangat Perjuangan

RUU Antiterorisme Dan TNI, Berikut Poin Pembahasannya...

Dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme semakin kuat setelah terjadi kasus bom di Kampung Melayu pekan lalu. Seakan-akan, bom itu meledak karena polisi tidak becus bekerja. 
RUU Antiterorisme Dan TNI, Berikut Poin Pembahasannya...
Ilustrasi (Errie Dini/Jawa Pos)

Seakan-akan, teror bom di Indonesia selama ini terjadi karena TNI tidak terlibat langsung dalam pencegahan terorisme.

Menko Polhukam Wiranto telah melakukan lobi ke DPR dan MPR untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Antiterorisme. Salah satu poin yang diusung dalam RUU tersebut adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Selama ini, penanganan terorisme menjadi tanggung jawab kepolisian. Lembaga tersebut kemudian membentuk Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menjadi ujung tombak penanggulangan terorisme di Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga meminta kepada Wiranto untuk memperjuangkan agar TNI benar-benar bisa berperan aktif dalam penanganan terorisme dan dijamin undang-undang. Langkah itu menunjukkan bahwa ke depan Indonesia lebih represif terhadap para teroris. Wiranto menyatakan, langkah tegas dan keras itu perlu dilakukan semata-mata untuk melindungi rakyat.

Pro-kontra pun tak terbendung menyikapi keinginan pemerintah tersebut. Ada yang khawatir keterlibatan TNI bakal menambah daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Selama ini saja, Densus 88 kerap dianggap mengabaikan hak-hak sipil karena sering menembak mati orang yang masih diduga sebagai pelaku teror. Polisi selalu beralasan, terduga teroris tersebut terpaksa ditembak mati karena mereka melakukan perlawanan.

Argumentasi lain yang menolak kehadiran TNI dalam penangangan terorisme, TNI pada hakikatnya merupakan alat pertahanan negara. Sementara itu, terorisme menjadi domain keamanan.

Alasan itu tentu dibantah pihak yang mendukung pelibatan TNI. Mereka berasumsi, terorisme bukan sekadar gangguan keamanan, tapi ancaman terhadap pertahanan negara. Karena teroris menjadi musuh negara, sah ketika TNI sebagai alat pertahanan negara terlibat aktif.

Dalam pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hanya, nanti perlu diperjelas peran seperti apa yang bisa dimainkan TNI. Sebab, TNI tidak punya kewenangan penyidikan seperti yang dimiliki polisi.

Terlepas dari pro-kontra tersebut, seandainya TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme, sebaiknya aspek pencegahan tidak dilupakan. Pendekatan keamanan memang mutlak diperlukan.

Namun, langkah persuasif juga tidak kalah vital. Digebuk sekeras apa pun, ideologi mereka tidak akan berubah. Justru, semakin kita represif, mereka bakal semakin kuat. Ini soal keyakinan yang tidak bisa diubah dengan menggunakan senapan. 
*Jawapos*

0 Response to "RUU Antiterorisme Dan TNI, Berikut Poin Pembahasannya..."

Posting Komentar